Mendagri minta pemda percepat lelang

Pemda pun diinstruksikan mempermudah investasi. Permintan itu tertuang dalam SE 903/145/SJ, 12 Januari.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dokumentasi Kemendagri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/145/SJ tertanggal 12 Januari 2021. Isinya, menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 melalui lelang kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan.

"Agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun," ucap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian.

Meski demikian, melansir situs web Kemendagri, pelaksanaan lelang mesti memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan fokus pada kegiatan berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

SE tersebut diklaim untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Selain penggunaan APBD 2021, Kemendagri juga mendorong pemda melakukan akselerasi kemudahan investasi melalui SE itu, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, pembangunan daerah tak hanya mengandalkan APBD dan APBN.