Mengulang kasus Jiwasraya, 4 BUMN dilaporkan kepada Kejagung

Keempat BUMN yang dilaporkan adalah Perum Perhutani, IDFood, PTPN, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan 4 BUMN kepada Kejagung karena diduga mengulang kasus korupsi Jiwasraya. Alinea.id/Immanuel Christian

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan 4 perusahaan negara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10). Pangkalnya, diindikasikan terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara pada pengelolaan dana pensiun.

Keempat BUMN yang dilaporkan adalah Perum Perhutani, PT Rajawali Nusantara Indonesia (IDFood), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Angkasa Pura I (Persero). Keempatnya diduga merugikan negara melalui investasi seperti PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. 

"Saya ada kecurigaan bahwa dana pensiun pun ada indikasi yang sama [dengan ASABRI dan Jiwasraya]," kata Erick di Kejagung, Selasa (3/10).

Berdasarkan hasil audit, ungkapnya, keempat BUMN itu diduga merugikan negara hingga Rp300 miliar. Disinyalir angka tersebut bisa bertambah besar pada saat ini.

Hal tersebut pun diaminkan Jaksa Agung, ST Burhanudin. Oleh karena itu, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kembali kerugian negara yang timbul.