Menteri Sri Mulyani dan Menteri Luhut dipanggil Bawaslu

Sri Mulyani dan Luhut dilaporkan karena menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.

Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan dalam acara IMF di Bali./Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil dua menteri kabinet Indonesia Kerja yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pemanggilan tersebut diduga adanya pelanggaran kampanye. 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan rencananya pemanggilan kedua menteri pada pukul 15:00. Ratna menyebut kedua menteri sebagai terlapor dan wajib datang ke Bawaslu tanpa diwakilkan. 

Sebagai informasi, pemanggilan Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan terkait laporan dari Advokat Nusantara dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye. Sri Mulyani dan Luhut mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank. Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden. 

Sejauh ini, kata Ratna kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua menteri tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. 

Padahal, UU secara tegas melarang pejabat negara melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.