Menteri Susi larang pegawainya gunakan botol plastik air

Pegawai KKP yang kedapatan membawa botol plastik air mineral akan dikenai denda dan sanksi.

Seorang penyelam mengumpulkan sampah plastik di dasar laut di perairan Pulau Matan, Kota Sorong, Papua Barat./Antara Foto

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan botol plastik air mineral dalam penyelenggaraan acara-acara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Susi bilang, air mineral kemasan bagian dari produk yang mengotori lingkungan.

Dalam Simposium KKP di Jakarta hari ini (28/3) Menteri Susi menegaskan bahwa Kementeriannya menjadi Kementerian pertama yang tidak menggunakan botol plastik air mineral. Tidak tanggung-tanggung pegawai KKP yang kedapatan membawa botol plastik air mineral akan mendapatkan sanksi dan denda.

Agar efektif, Menteri Susi berencana membangun mekanisme pelaporan terkait pelanggaran tersebut. Ke depan, mantan pengusaha ini yakin larangan tersebut akan berjalan efektif.

Larangan tersebut merespon kekecewaannya saat berolahraga paddling atau mendayung di sejumlah lokasi di kawasan perairan Indonesia. Susi mendapati banyak sampah plastik tergenang di perairan Indonesia.

Di sisi lain, Susi juga mendorong untuk mengeluarkan regulasi yang melarang produk terbuat dari bahan plastik. Baginya, sampah plastik di berbagai daerah telah mencemaskan.