Meski tolak kasasi, MA perberat hukuman Wahyu Setiawan

MA tetap mencabut hak politik Wahyu Setiawan untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa sekaligus bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina. Dalam putusannya, MA menolak kasasi dari pemohon jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Walaupun menolak, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik untuk Wahyu telah dipertimbangkan. "Dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Dia menjabarkan, majelis hakim kasasi pada pokoknya memutus menolak permohonan JPU. Selanjutnya, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 7 Desember 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) No: 28/Pid.Sus-TPK/2020/ PN. Jkt. Pst 24 Agustus 2020 khusus terdakwa Wahyu tentang pidana penjara dan pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Wahyu Setiawan. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I, Wahyu Setiawan, berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.