Minta maaf, Wamenkumham akui draf RKUHP terbaru belum dipublikasikan

Draf RKUHP terbaru tidak dipublikasikan agar tidak melanggar tata tertib DPR RI.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej/Foto Antara

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengakui belum ada publikasi draf rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) terbaru. Juga belum mempublikasikan dalam kegiatan sosialisasi di 12 kota.

Draf RKUHP yang beredar saat ini masih merupakan hasil penyusunan pada 2019 lalu, dan batal disahkan setelah muncul kontroversi dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyurati DPR RI untuk ditarik, draf RKUHP terbaru sengaja tidak dipublikasikan karena alasan politik. “Saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan, karena sosialisasi yang dilakukan di 12 kota memang kita tidak pernah menyerahkan draft terakhir. Mengapa kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir, karena ini lebih pada masalah politis dan bukan alasan akademik,” ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa (22/6).

Jadi, draf RKUHP terbaru tidak dipublikasikan agar tidak melanggar tata tertib DPR RI. Sebab, setiap rancangan regulasi harus memperoleh persetujuan DPR RI terlebih dahulu sebelum disosialisasikan ke publik.

Ia mengklaim, tim internal pemerintah telah melakukan perubahan terhadap draf RKUHP dengan menampung masukan dari koalisi masyarakat sipil. Misalnya, menghapus pasal-pasal dalam draf RKUHP yang dianggap berpotensi over kriminalisasi. Selain itu, ada pula pasal-pasal dalam draf RKUHP yang diformulasikan ulang. Misalnya, pasal tentang aborsi dan pemerkosaan.