MK belum tentu bakal periksa Wapres JK 

Keterangan JK tidak akan diperlukan jika MK langsung memutus uji materi masa jabatan Presiden dan Wapres.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) memimpin jalannya sidang pengujian UU di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (30/7)/Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kemungkinan tidak memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), dalam sidang judicial review (uji materi) masa jabatan Presiden dan Wapres yang diajukan Partai Perindo. JK berstatus sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 16 huruf n dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Hakim Panel Arief Hidayat mengatakan, MK telah menerima permohonan yang diajukan JK, melalui  A Irmanputra Sidin Associates untuk menjadi pihak terkait. Namun dia mengakui, hingga saat ini belum mengundang JK karena proses persidangan baru berjalan hingga sidang panel kedua. 

Dia menjelaskan, hukum acara MK mengharuskan hakim panel melapor dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memproses pengujian. Nantinya dalam rapat tersebut, akan ditentukan apakah uji materi akan diteruskan atau langsung diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti akan kami laporkan, bahwa ada dua kemungkinan yaitu bisa diteruskan ke pleno (persidangan), atau bila dinilai cukup, maka akan langsung diputus," kata Arief.

Jika RPH memutuskan agar perkara tersebut langsung diputus, maka dengan demikian, MK sudah barang tentu tidak akan mendengarkan keterangan JK sebagai pihak terkait.