MK gelar sidang uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN

Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pertama pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945, Selasa (21/9) hari ini. Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.

Uji materi diajukan oleh Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Keduanya menguji frasa 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 berikut penjelasannya. Pasal 48 (1) berbunyi: "(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Penjelasan Pasal 48 (1): "Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional."

Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang multitafsir. Oleh pemerintah, kedua frasa dimaknai sebagai pembubaran yang diikuti peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga litbang di 48 kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).