MK gelar sidang lanjutan uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN hari ini

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan pemerintah dan DPR serta penjelasan Mahkamah.

ilustrasi. ist

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945, Selasa (7/12) hari ini. Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan pemerintah dan DPR.

Agenda sidang perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 ini merupakan agenda yang tertunda. Sebelumnya, pemerintah dan DPR berhalangan hadir. Menurut Wasis Susetio, kuasa hukum penguji materi, selain pemeriksaan lanjutan itu agenda sidang juga ditambah "penjelasan Mahkamah". 

Sidang digelar pukul 11.00 WIB. "Ini lucu, betul-betul baru. Belum pernah ada dalam sejarah Mahkamah mengagendakan agenda seperti ini, yakni memberikan penjelasan," kata Wasis kepada Alinea.id, Senin (6/12).

Wasis menduga, penjelasan ini ada kaitannya dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam amar putusan kasus itu, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan. 

Wasis menjelaskan, sebagai kuasa hukum penguji materi Heru Susetyo, pihaknya menguji kata 'terintegrasi' dan frasa a'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 berikut penjelasannya. Oleh pemerintah, Pasal 48 ini diubah jadi Pasal 121 di UU Cipta Kerja.