MK kabulkan gugatan Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK

MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis (25/5).

Putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi,  'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," ujar Anwar Usman.