MK mempersiapkan diri adili perselisihan hasil pemilu

Seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12)./AntaraFoto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019, sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin.

Seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK. Anwar mengatakan pula, pihaknya memiliki target penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas diselesaikan pada 24 Juni 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama 8 Agustus 2019," ujar Anwar.