MKD DPR didesak proses dugaan pelanggaran kode etik Arteria Dahlan

MKD tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, termasuk PDIP.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: Arief/Man

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, mendesak PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, terkait perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung.

"Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI Perjuangan. Walau secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (13/8).

Menurutnya, tindakan Arteri Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan nakes di Bandar Lampung terkesan mengintervensi pokok perkara. Kata Asep, kehadiran Arteria dalam perkara itu lebih tepat disebut sebagai tindakan kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan, dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.

"Apa yang Arteria Dahlan katakan, terkait pasal dan ancamannya yang ingin menuntut melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan keterangan palsu, itu sudah mencerminkan tindakan seorang pengacara, bukan lagi seorang anggota DPR," ujarnya.

Selain itu, terhadap keputusan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan tersebut, Asep menilainya sebagai sikap seorang anggota DPR atau petugas partai yang tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.