Menkumham, Yasonna Laoly, menyesalkan adanya tudingan yang menyebut pemerintah campur tangan dalam menyelesaikan konflik Partai Demokrat.
Pemerintah menegaskan, keputusan menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dengan merujuk anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020. Pun menyatakan tak berwenang menilai landasan dasar itu sesuai Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) atau sebaliknya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan demikian dalam merespons argumen pihak kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko tentang AD/ART yang kini tercatat di Kemenkumham.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya saat telekonferensi, Rabu (31/3).
Yasonna pun menegaskan, pemerintah bertindak secara objektif dan transparan dalam mengambil keputusan tentang persoalan parpol. Karenanya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah terlibat dalam konflik tersebut.
"Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ucapnya.