close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Rabu, 31 Maret 2021 15:07

Tak berhak menilai, Moeldoko cs dipersilakan gugat AD/ART Demokrat ke pengadilan

Menkumham, Yasonna Laoly, menyesalkan adanya tudingan yang menyebut pemerintah campur tangan dalam menyelesaikan konflik Partai Demokrat.
swipe

Pemerintah menegaskan, keputusan menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dengan merujuk anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020. Pun menyatakan tak berwenang menilai landasan dasar itu sesuai Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) atau sebaliknya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan demikian dalam merespons argumen pihak kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko tentang AD/ART yang kini tercatat di Kemenkumham.

"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya saat telekonferensi, Rabu (31/3).

Yasonna pun menegaskan, pemerintah bertindak secara objektif dan transparan dalam mengambil keputusan tentang persoalan parpol. Karenanya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah terlibat dalam konflik tersebut.

"Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ucapnya.

Pemerintah diketahui menolak pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko sebagaimana permohonan dalam surat tanggal 15 Maret 2021. Dari pemeriksaan dan/atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham mendapati ada kekurangan dokumen dan telah bersurat kepada pihak penyelenggara KLB untuk melengkapinya.

Berkas yang dipersyaratkan merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Tentang permintaan melengkapi itu, pihak KLB telah memberikan tambahan pada 29 Maret, tetapi tetap dinilai tidak lengkap.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," jelas Yasonna.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan