Muhammadiyah diminta mendukung tugas Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing.

Jaksa Agung RI mengunjungi Ketua PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (7/6/2022). Foto: Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial, dan keagamaan dapat berperan dalam melaksanakan program keadilan restoratif bersama tokoh masyarakat, agama, serta para pemuda. 

Program keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung tidak hanya di pusat Kota Jakarta namun juga di daerah. Melalui program ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa.

"Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya, mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).

Menurut Burhanuddin, penting bagi jaksa untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Selain menegakan hukum, jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat agar dapat menjalankan fungsi sosial, pendidikan, budaya, hingga pencegahan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan Ketua PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (7/6).