Muhammadiyah usulkan revisi UU Polri

Revisi UU Polri diperlukan sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri praktik impunitas.

Polisi berusaha mengamankan warga yang berunjukrasa karena terhasut paham radikal saat latihan pengamanan pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/11). /Antara Foto

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah impunitas. Apalagi, menurut dia, saat ini banyak pelanggar hukum yang lolos dari jerat hukum. 

"Kenapa? Karena kita melihat pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang dilakukan oleh aparat yang melaksanakan penanganan terhadap penyampaian pendapat. Padahal, pihak kepolisian dalam hal ini perlu mendorong, memperhatikan tentang hak asasi manusia. Prinsip dasarnya di situ," kata Trisno dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/12).

Lebih jauh, Trisno menyarankan agar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) direvisi. Menurut Trisno, dalam beleid itu belum diatur secara utuh tentang demokratisasi polisi sebagaimana yang dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meskipun polisi sudah menyatakan memiliki aturan untuk menghormati HAM, menurut dia, faktanya menunjukkan banyak sekali aturan yang dilanggar saat menangani aksi unjuk rasa. "Tampaknya perlu betul-betul ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan untuk melakukan penataan ulang kepada kepolisian kita," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Manager Kampanye Amnesty Internasional Indonesia (AII) Puri Kencana Putri mengatakan, sulit dimungkiri negara saat ini tidak serius mengakhiri praktik-praktik impunitas.