sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah usulkan revisi UU Polri

Revisi UU Polri diperlukan sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri praktik impunitas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Des 2019 20:57 WIB
Muhammadiyah usulkan revisi UU Polri

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah impunitas. Apalagi, menurut dia, saat ini banyak pelanggar hukum yang lolos dari jerat hukum. 

"Kenapa? Karena kita melihat pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang dilakukan oleh aparat yang melaksanakan penanganan terhadap penyampaian pendapat. Padahal, pihak kepolisian dalam hal ini perlu mendorong, memperhatikan tentang hak asasi manusia. Prinsip dasarnya di situ," kata Trisno dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/12).

Lebih jauh, Trisno menyarankan agar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) direvisi. Menurut Trisno, dalam beleid itu belum diatur secara utuh tentang demokratisasi polisi sebagaimana yang dikembangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meskipun polisi sudah menyatakan memiliki aturan untuk menghormati HAM, menurut dia, faktanya menunjukkan banyak sekali aturan yang dilanggar saat menangani aksi unjuk rasa. "Tampaknya perlu betul-betul ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan untuk melakukan penataan ulang kepada kepolisian kita," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Manager Kampanye Amnesty Internasional Indonesia (AII) Puri Kencana Putri mengatakan, sulit dimungkiri negara saat ini tidak serius mengakhiri praktik-praktik impunitas. 

"Dan ini juga semakin memperkuat persepsi publik bahwa lembaga-lembaga keamanan, lembaga-lembaga penegak hukum adalah lembaga-lembaga yang hari ini memperkuat praktek impunitas di Indonesia," tegas dia.

Sebelumnya, anggota Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, menyebut ada 1.384 pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat pada 2019.

"Setelah kita diselidiki lebih dalam lagi, pelaku utama atau aktor utama dalam pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat ini ialah aparat kepolisian," ujar Rivanlee. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid