Muncikari prostitusi daring artis VS ditetapkan tersangka

Tarif Vernita Syabilla sebesar Rp30 juta.

Ilustrasi / Pixabay

Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi daring artis Vernita Syabilla. Kedua tersangka berinisial MK (31) dan MAZ alias MEI (21). Keduanya berperan sebagai muncikari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain sebagai muncikari seorang tersangka berinisial MAZ juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan dua tersangka, yakni MK dan MAZ. Sementara, untuk VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Pandra, dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).

Pandra menyatakan, dalam dugaan prostitusi itu MK dan MAZ menawarkan Vernita Syabilla dengan harga Rp30 juta kepada pemesan. Mereka menawarkan melalui telepon dan pemesan harus membayar uang muka di awal.

"Dipasang tarif Rp30 juta dengan presentase pembagian masing-masing muncikari mendapat Rp5 juta," ucapnya.