Nasional

Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan penjara atas kasus pelumuran tahi

Hakim mempertimbangkan upaya saling memaafkan antara M. Kece dengan Napoleon dalam menjatuhkan vonis.

Kamis, 15 September 2022 15:42

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kurungan lima bulan 15 hari bagi terdakwa  Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus pengeroyokan terhadap M. Kace. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu dinyatakan bersalah karena telah mengeroyok penista agama M Kace dengan tahi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Hakim menyebut, Napoleon telah bersikap sopan selama persidangan dan bersama M Kace, keduanya telah saling memaafkan. Hal ini menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi Napoleon.

Kendati demikian, hakim mengingatkan Napoleon untuk melakukan tindakan dengan mengikuti prosedur hukum apabila tidak suka dengan seseorang yang telah melukai agamanya seperti M Kace. Apalagi Napoleon adalah seorang petinggi di Korps Bhayangkara.

“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar hakim.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait