Nestapa penyintas 1965 dan oase keadilan dari negara

Peristiwa 1965-1966 menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Presiden Jokowi.

Ilustrasi pelanggaran HAM. Alinea.id/Firgie Saputra

Kehidupan Badri, 76 tahun, terjun ke titik nadir tatkala ia dipenjara tanpa proses pengadilan pada 1965—tak lama usai tragedi berdarah terbunuhnya enam jenderal dan seorang perwira TNI Angkatan Darat pada 1 Oktober dini hari, dikenal dengan peristiwa G30S. Waktu itu, usianya masih 19 tahun.

Kisah berawal ketika ia mengenal seorang Ketua Pemuda Rakyat (PR) cabang Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta bernama Darto. PR adalah sebuah organisasi pemuda yang dianggap dekat dengan PKI.

Dua hari setelah pertemuan, ia mendapat undangan dari Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) cabang Sentolo. IPPI juga organisasi pelajar dan mahasiswa yang dianggap dekat dengan PKI.

“Saya gabung IPPI, jadi sekretaris,” ucapnya kepada Alinea.id, Sabtu (21/1).

Penjara tanpa proses pengadilan