New normal KPK: OTT berantakan, internal rutin berkonflik

Taji KPK di bidang penindakan mulai tumpul. Bara konflik juga masih menyala di internal KPK.

Operasi tangkap tangan KPK kerap berantakan. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Setelah puasa selama lebih dari tiga bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5) lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor (DAN) yang diduga menyuap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

OTT itu digelar setelah KPK mendapat laporan dari Itjen Kemendikbud. Dari DAN, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 27,5 juta dan US$ 1.200 yang rencananya bakal diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut duit itu dikumpulkan DAN dari setoran semua fakultas yang ada di UNJ. DAN, kata Karyoto, diperintahkan oleh Rektor UNJ Komaruddin. 

Sehari setelah DAN ditangkap, KPK memeriksa Komaruddin dan enam saksi lainnya. Tak lama setelah pemeriksaan usai, KPK mengumumkan tidak ada penyelenggara negara dalam kasus itu. Kecele, KPK pun melimpahkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (22/5). 

Polres Jakarta Selatan tentu saja menolak menggarap kasus tersebut. Pasalnya, tempat kejadian perkara bukan berada di wilayah mereka. Kemendikbud masuk wilayah Jakarta Pusat, sedangkan UNJ ada di kawasan Jakarta Timur.