Oditur Pengadilan Militer masih pikir-pikir atas vonis Kolonel Priyanto, tidak puas?

Kolonel Sus Wilder Boy menyatakan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan terkait putusan tersebut.

Sidang kasus Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (7/6/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Oditur Pengadilan Militer Kolonel Sus Wilder Boy, mengambil sikap untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim pada kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, oleh terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pihaknya menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan vonis seumur hidup pada terdakwa. Kolonel Sus Wilder Boy menyatakan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan terkait putusan tersebut.

"Untuk putusan yang kita pertimbangkan yang pertama itu jenis pidananya, berapa lama pidana, bagaimana pembuktian unsur atau pasal yang dibuktikan, yang ketiga status barang bukti," ujar Wilder usai sidang.

Wilder mengatakan, Oditurat Militer menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Sementara pada sidang hari ini, Priyanto didakwa dengan Pasal 340, 333, dan 181 KUHP.

"Di dalam tuntutan, kita kan menuntut Pasal 340, 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan," jelas Wilder.