Ombudsman menunggu adanya laporan terkait kasus Munir.
Ombudsman Republik Indonesia berpotensi turut ambil peran dalam kasus pembunuhan yang menimpa Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Namun demikian, prosedurnya harus melalui mekanisme yang berlaku yakni adanya pelaporan dari pihak terkait.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengakui sejak 2016 hingga saat ini pihaknya belum melakukan apa pun terkait kasus pembunuhan Munir. Sebab, lembaganya tidak bisa serta merta terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.
Pihak Ombudsman disebutnya harus mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Tetapi, Ombudsman dengan UU 37 tahun 2008 itu punya prosedur penanganan. Kita tidak bisa langsung turun lalu ngambil peran,” kata Ninik Rahayu di Jakarta pada Senin (23/9).
Menurutnya, salah satu polemik dari pengungkapan kasus pembunuhan Munir Said Thalib adalah dalih pemerintah yang mengatakan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) hilang. Padahal, temuan TPF menjadi penting dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut secara keseluruhan.
Dalam mekanismenya, kata dia, pertama, Ombudsman memiliki cara pelaporan. Kedua, mekanisme pencegahan dengan investigasi atas inisiatif sendiri. Untuk mekanisme kedua, Ninik mengakui bahwa kasus Munir belum masuk daftar yang diprioritaskan karena banyak kasus yang kini ditangani oleh Ombudsman.