Ombudsman curiga pelesiran Idrus Marham janggal

Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.

Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan KPK. Alinea.id/Fadli Mubarok

Ombusman RI curiga aksi pelesiran terdakwa dugaan korupsi Idrus Marham dari rumah tahanan. Diduga ada pelanggaran dalam pelesiran dan pengawalan tahanan di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Idrus Marham.

Sebelumnya, dilaporkan mantan Menteri Sosial (Mensos) itu ditemukan sedang plesiran di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta Selatan.

Kepala Ombusman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan hal tersebut jelas merupakan malaadministrasi. KPK dalam hal ini telah abai atas kewajiban hukum yang telah termaktub dalam Peraturan Komisi (Perkom) atau Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya pada pasal 12 ayat (2) yang telah mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.

"Bahwa sejak saudara Idrus Marham turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC (sekitar pukul 11.12 WIB) hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK (sekitar pukul 15.48 WIB), yang bersangkutan tidak menggunakan rompi dan borgol," kata Teguh di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Disebutkan Teguh, ada lagi kejanggalan yang nampak dalam perhatian Ombudsman. Menurut Teguh, pengawalan terhadap Idrus nyatanya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK. Padahal, hal tersebut tidak seharusnya terjadi.