Ombudsman minta polisi tak lelet tangani laporan warga

Ombudsman RI menyarankan meminta institusi kepolisian tak lambat menangani laporan kasus dari masyarakat.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyarankan agar kepolisian menetapkan standar waktu proses laporan kasus dari masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tak menunggu terlalu lama. / (Foto: Kudus Purnomo/Alinea.id)

Ombudsman RI menyarankan meminta institusi kepolisian tak lambat menangani laporan kasus dari masyarakat. Agar kepolisian menetapkan standar waktu proses laporan kasus dari masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tak menunggu terlalu lama.

"Itu sangat kami harapkan agar Polri membuat standar kalau kasus rumahan itu berapa lama harus diselesaikan, kalau ringan itu harus berapa bulan, kasus berat itu berapa bulan," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Adrianus menyatakan, sepanjang tahun 2018 pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tak sabar dengan pihak kepolisian. Sebab, laporan yang diadukan tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.

"Jadi, kami ini kerap menerima laporan dari masyarakat. Setelah mereka lapor, tiga minggu kemudian datang ke kami. Artinya, orang makin tak sabar, ini sudah seharusnya Polri harus memberikan standar," jelasnya.

Dia menjelaskan, Polri harus segara menetapkan standar tersebut lantaran ekspektasi masyarakat terhadap Polri sedang tinggi-tingginya.