Ombudsman: Penerapan sanksi BPJS Kesehatan tidak tepat

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta BPJS.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, dalam diskusi "BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera" di Cikini, Jakarta, pada Minggu (13/10). Alinea.id/Valerie Dante

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang menunggak iuran.

Dia menyebut, rencana penerapan sanksi itu tidak sejalan dengan UU BPJS pasal 15-17.

"Pasal-pasal itu menyatakan bahwa sanksi dikenakan bagi mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data, bukan bagi peserta yang menunggak iuran," jelas dia dalam diskusi "BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera" di Cikini, Jakarta, pada Minggu (13/10).

Rencananya, regulasi sanksi tersebut akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres). Peserta yang menunggak pembayaran akan dipersulit mengakses sejumlah layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit rumah di bank.

Bentuk sanksi yang akan diterapkan, tambahnya, meniru sanksi jika tidak mendaftar atau memberikan data.