Ombudsman soroti kinerja Komisi Kejaksaan yang tak optimal

Persoalan lamanya penanganan kasus ini ditengarai akibat lemahnya pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Kepala Perwakilan Obudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho (kedua kanan) dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Obudsman Jakarta Raya Indra Wahyu Bintoro (kanan) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Maladministrasi Pengawalan Tahanan KPK Idrus Marham. Antara Foto

Omudsman RI menyoroti kinerja Komisi Kejaksaan yang dianggap tidak maksimal dalam mengawasi Kejaksaan Agung. Ombudsman menyarankan agar seleksi calon komisioner Komisi Kejaksaan dilakukan secara ketat untuk membenahi kinerjanya ke depan.

“Kami harap kinerja Komisi Kejaksaan diperbaiki. Setidaknya dimulai dari seleksi calon komisionernya oleh panitia seleksi,” kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam sebuah diskusi di Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Adrianus mengatakan, Ombudsman menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Agung. Berdasarkan catatan Ombudsman, ada 118 laporan dari masyarakat terkait Kejaksaan pada 2017. Di 2018, ada 80 laporan. Kemudian 30 laporan pada enam bulan pertama di 2019.

Menurut Adrianus, meskipun jumlah laporan terkait kinerja Kejaksaan menurun, namun demikian persoalan yang dilaporkan publik sebagian besar berkutat pada penundaan kasus yang berlarut-larut hingga mencapai 55%.

“Pada banyak kasus, terjadi bolak-balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan. Proses pemberkasan penuntutan ini terjadi dalam rentang cukup lama,” kata Adrianus.