sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman soroti kinerja Komisi Kejaksaan yang tak optimal

Persoalan lamanya penanganan kasus ini ditengarai akibat lemahnya pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 19 Jul 2019 17:10 WIB
Ombudsman soroti kinerja Komisi Kejaksaan yang tak optimal

Omudsman RI menyoroti kinerja Komisi Kejaksaan yang dianggap tidak maksimal dalam mengawasi Kejaksaan Agung. Ombudsman menyarankan agar seleksi calon komisioner Komisi Kejaksaan dilakukan secara ketat untuk membenahi kinerjanya ke depan.

“Kami harap kinerja Komisi Kejaksaan diperbaiki. Setidaknya dimulai dari seleksi calon komisionernya oleh panitia seleksi,” kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam sebuah diskusi di Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Adrianus mengatakan, Ombudsman menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Agung. Berdasarkan catatan Ombudsman, ada 118 laporan dari masyarakat terkait Kejaksaan pada 2017. Di 2018, ada 80 laporan. Kemudian 30 laporan pada enam bulan pertama di 2019.

Menurut Adrianus, meskipun jumlah laporan terkait kinerja Kejaksaan menurun, namun demikian persoalan yang dilaporkan publik sebagian besar berkutat pada penundaan kasus yang berlarut-larut hingga mencapai 55%.

“Pada banyak kasus, terjadi bolak-balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan. Proses pemberkasan penuntutan ini terjadi dalam rentang cukup lama,” kata Adrianus. 

Menurut dia, persoalan lamanya penanganan kasus ini ditengarai akibat lemahnya pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Ini menandakan kinerja Komisi Kejaksaan belum maksimal dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas internal bagi lembaga Kejaksaan Agung.

“Banyak hal-hal yang kami sidak sendiri. Padahal itu menjadi ranah Komisi Kejaksaan,” ucap Adrianus.

Untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, lantas mengusulkan adanya perbaikan kinerja Komisi Kejaksaan. Menurutnya, hal itu bisa dimulai dari proses seleksi calon komisioner Komisi Kejaksaan secara cermat.

Sponsored

Selain itu, aturan dan legalitas hukum terkait peran Komisi Kejaksaan perlu diperkuat. Hal ini menjadi landasan utama demi meningkatkan kebijakan teknis lain, seperti anggaran, struktur, dan alur kerja Komisi Kejaksaan.

“Kami imbau kepada Pansel Komisi Kejaksaan agar dapat mencari orang (komisioner) yang bisa  mendongkrak performa Komisi Kejaksaan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Basrief Arief selaku Ketua Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan meminta perhatian pemerintah untuk mendukung dalam aspek pemilihan calon komisioner. Misalnya, terkait ketentuan batasan usia. Menurut Basrief, usia maksimal calon komisioner Komisi Kejaksaan adalah 58 tahun. 

“Ini agar dapat mengemban tugas dengan optimal dan produktif. Setelah empat tahun kemudian, pada masa akhir kepengurusan mereka dapat memberikan sumbangsih yang matang bagi Kejaksaan Agung,” kata Basrief.

Dalam persiapan seleksi komisioner Komisi Kejaksaan, Basrief menambahkan, dia optimistis proses seleksi dapat berjalan baik untuk menghasilkan kinerja Komisi Kejaksanaan yang maksimal.

Berita Lainnya
×
tekid