Overcapacity lapas, DPR salahkan penegakan hukum narkotika

Pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya overcapacity.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, terjadinya kelebihan kapasitas (overcapacity) di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, disebabkan oleh kesalahan dalam penegakan hukum pidana terkait kasus narkoba. Ia menyoroti banyaknya kesalahan penegak hukum dalam mempidanakan pengguna narkotika dengan dijerat pasal pengedar.

"Kami mendapat laporan, banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai, dengan menjerat pasal pengedar. kami mau ini dicek," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (10/9).

Politikus Partai Gerindra ini berharap, adanya upaya perbaikan dalam penegakan hukum dalam penanganan kasus narkoba. Selain itu, terjadinya overcapacity ini disebabkan oleh buruknya sistem pemasyarakatan yang menjadikan penjara sebagai opsi tunggal. Padahal, kata Habiburokhman, pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya overcapacity lapas.

"Padahal kita mengenal restorative justice yang diatur dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Mahkamah Agung. Ini dapat jadi opsi dan tidak hanya menjadikan penahanan sebagai opsi dalam hukum pidana," jelas Habiburokhman.

Dia mengatakan, untuk menangani insiden terbakarnya Lapas Klas I Tanggerang, Banteng, tidak cukup ditangani hanya secara teknis. Melainkan harus evaluasi regulasi dan penerapan regulasi terkait narkotika khususnya praktik pengalihan status tersangka, dan reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.