sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Overcapacity lapas, DPR salahkan penegakan hukum narkotika

Pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya overcapacity.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Sep 2021 10:08 WIB
Overcapacity lapas, DPR salahkan penegakan hukum narkotika

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, terjadinya kelebihan kapasitas (overcapacity) di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, disebabkan oleh kesalahan dalam penegakan hukum pidana terkait kasus narkoba. Ia menyoroti banyaknya kesalahan penegak hukum dalam mempidanakan pengguna narkotika dengan dijerat pasal pengedar.

"Kami mendapat laporan, banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai, dengan menjerat pasal pengedar. kami mau ini dicek," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (10/9).

Politikus Partai Gerindra ini berharap, adanya upaya perbaikan dalam penegakan hukum dalam penanganan kasus narkoba. Selain itu, terjadinya overcapacity ini disebabkan oleh buruknya sistem pemasyarakatan yang menjadikan penjara sebagai opsi tunggal. Padahal, kata Habiburokhman, pendekatan restorative justice yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat dijadikan opsi untuk dapat mencegah adanya overcapacity lapas.

"Padahal kita mengenal restorative justice yang diatur dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Mahkamah Agung. Ini dapat jadi opsi dan tidak hanya menjadikan penahanan sebagai opsi dalam hukum pidana," jelas Habiburokhman.

Dia mengatakan, untuk menangani insiden terbakarnya Lapas Klas I Tanggerang, Banteng, tidak cukup ditangani hanya secara teknis. Melainkan harus evaluasi regulasi dan penerapan regulasi terkait narkotika khususnya praktik pengalihan status tersangka, dan reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyebut ,Lapas Klas I Tangerang, Banteng yang terbakar didominasi oleh warga binaan narapidana narkotika. Hal ini, kata Yasonna, membuatnya mendorong agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi elemen masyarakat untuk melakukan kajian lebih dalam terhadap UU narkotika yang diduga menyebabkan over kapasitas di lapas.  Dasco juga mempersilakan pemerintah untuk mengajukan revisi UU ke DPR melalui mekanisme yang sudah di atur.

"Silakan dikaji lebih mendalam, kemudian pemerintah silakan mengajukan ke DPR tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR, ketika kemudian sebuah undang-undang akan di ajukan atau direvisi," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Sponsored

Dia menuturkan, kajian yang mendalam terkait revisi tersebut, dimaksudkan untuk membuat peraturan yang lebih berkualitas.

"Tentunya akan ada daftar inventarisasi masalah dari pemerintah dari DPR dari Fraksi- fraksi dan itu juga untuk sebuah Undang-undang yang berkualitas tentunya, saya pikir juga jalannya akan panjang," ujar politikus Gerindra itu.

Berita Lainnya
×
tekid