Nasional

Overcrowding lapas, apa yang salah dengan hukum di Indonesia?

Persentase overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia terus meningkat. 

Senin, 24 September 2018 12:16

Over kapasitas atau overcrowding merupakan salah satu masalah menahun yang dialami lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Apa sebenarnya permasalahan yang terjadi dengan hukum di Indonesia?

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, menyebutkan, berdasarkan data yang diolah ICJR sejak 2013 - 2017, persentase overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia terus meningkat. 

Pada 2013 overcrowding mencapai angka 143%, kemudian di 2015 mencapai 147%. Angka tersebut terus meningkat hingga di  2017 yang mencapai 188%. 

Sementara pada Agustus 2018 menujukkan, jumlah total penghuni sebanyak 248.543 orang dengan kapasitas 124.953.

"Artinya persentase overcrowding di Laps dan Rutan di Indonesia sudah mencapai 199%, sudah dikategorikan sebagai extreme overcrowding," jelas Anggara saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/9). 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait