Pakar sebut gas air mata kedaluarsa tidak bahaya

Pakar sebut tindakan Polri menembakkan gas air mata di Kanjuruhan benar.

Peran 6 tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto Ist

Penggunaan gas air mata yang kedaluarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian karena kadar kimia akan berkurang. Gas air mata kedaluarsa itu digunakan oleh pihak kepolisian dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah mengatakan, zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. Menurutnya, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup, dan digunakan pada kelompok rentan.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah tidak tepat. Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," kata Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Mas Ayu menyebut, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Khusus untuk penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS), dipandang sudah sesuai standar internasional.

"Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," tuturnya.