Mabes Polri mengeluarkan surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019, yang berisi soal peraturan disiplin anggota Polri.
Pada 15 November 2019, Mabes Polri mengeluarkan imbauan berupa surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019, yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu diteken Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ada tujuh poin aturan yang melarang pamer kemewahan bagi anggota polisi dan keluarga. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada media sosial, yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
Keenam, pimpinan, kepala satuan wilayah (kasatwil), perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.