Pangkas masa tunggu, dana talangan haji disarankan dihapus

Antrean berangkat haji di Indonesia memakan waktu 11-47 tahun, tergantung daerahnya.

Komisi VIII DPR menyarankan dana talangan haji dihapus karena dinilai sebagai upaya memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah. Dokumentasi Kemenag

Pemerintah didorong menghapus dana talangan haji. Sebab, menjadi salah faktor panjangnya antrean calon jemaah haji.

"Talangan haji ini tidak boleh lagi, gitu, untuk memperpendek mata rantai kita supaya waiting list tidak bertambah terus," kata anggota Komisi VIII DPR, Achmad, Senin (2/10).

Dana talang haji adalah pinjaman dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana sehingga mendapatkan kursi haji saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah.

Achmad melanjutkan, ada bank yang mencari calon jemaah haji hingga ke pelosok-pelosok desa. Ia menawarkan dana talangan haji.

"Kadang-kadang orang perbankan itu mencari ke mana-mana, ke desa-desa. Siapa yang mau naik haji Rp500.000? Sudah, kami menalanginya Rp25 juta, gitu. Ini yang menyebabkan waiting list kita," tutur politikus Partai Demokrat tersebut.