Panji Gumilang kembali diperiksa, kali ini soal pencucian uang

Selain Panji, ada juga saksi lainnya yang ajan diperiksa hari ini. Total, ada lima saksi yang diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan. Foto tribratanews.polri.go.id

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, hari ini (7/8), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, selain Panji, ada juga saksi lainnya yang ajan diperiksa hari ini. Total, ada lima saksi yang diperiksa.

"Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG. Seharusnya ada lima saksi yang diminta keterangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/8). 

Diduga terjadi penyelewengan dana di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan dugaan TPPU ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.