sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panji Gumilang kembali diperiksa, kali ini soal pencucian uang

Selain Panji, ada juga saksi lainnya yang ajan diperiksa hari ini. Total, ada lima saksi yang diperiksa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Agst 2023 12:04 WIB
Panji Gumilang kembali diperiksa, kali ini soal pencucian uang

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, hari ini (7/8), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, selain Panji, ada juga saksi lainnya yang ajan diperiksa hari ini. Total, ada lima saksi yang diperiksa.

"Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG. Seharusnya ada lima saksi yang diminta keterangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/8). 

Diduga terjadi penyelewengan dana di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan dugaan TPPU ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Ponpes Al Zaytun sedang dilakukan.

Penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

Maka dari itu, Direktorat Tindak PIdana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu PPATK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agama, dalam rangka mendalami perkara kasus dugaan TPPU oleh Panji.

Sponsored

“Dittipideksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kemenag,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (3/8). 

Selain koordinasi itu, penyidik telah mengundang 16 orang. Namun, hanya enam orang yang diketahui hadir.

Keenam orang itu antara lain, MJ selaku pengawas YPI, AS yang merupakan pengurus pondok pesantren, dan MN dari orang tua santri. Tidak ketinggalan, ada AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan.

Kemudian, penyidik telah melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka adalah RIP yang telah hadir dan RW yang belum hadir.

Berita Lainnya
×
tekid