Pegawai kecamatan terjaring OTT saat peras warga bikin surat warisan

Pelaku tidak bisa berkutik saat polisi menangkap tangan berikut dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat warisan

Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10). Antara Foto

Dua pegawai negeri sipil yang berdinas di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditahan aparat Polres Blitar. Penahanan tersebut dilakukan karena keduanya diduga memeras warga atas pengurusan pemecahan surat warisan atas tanah. 

"Tertangkapnya dua oknum PNS di Kecamatan Kanigoro itu atas inisial MH dan SS. Mereka diketahui menerima uang Rp15 juta. Uang tersebut dalam pengajuan dan dimintakan dari para saksi untuk mengurus pemecahan surat waris," kata Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M. Ridha, di Blitar, Jawa Timur.

Anisullah mengungkapkan, SS adalah seorang pegawai dengan jabatan kepala seksi. Sedangkan MH adalah pimpinan di kantor kecamatan tersebut. Mereka tidak bisa berkutik saat polisi menangkap tangan berikut dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat warisan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Anisullah, Aksi kedua PNS tersebut telah melanggar aturan. Sesuai dalam peraturan, untuk pengurusan berkas seharusnya tidak dikenakan biaya apapun. Itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2010 dan peraturan bupati. Namun, yang terjadi dua pegawai tersebut meminta uang sejumlah RP 15 juta.

Kapolres menambahkan, rencananya surat warisan itu akan dipecah menjadi enam bagian untuk masing-masing ahli waris. Namun dalam prosesnya, surat itu tidak kunjung selesai. Malah, warga yang mengurus surat itu diminta untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.