SE Kasatgas terbaru: Pejabat pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina

Dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.

ilustrasi. foto Pixabay

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus dispensasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon satu ke atas. Semuanya harus menjalani isolasi mandiri di lokasi karantina terpusat atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah. 

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pegawai pemerintah, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang menamatkan pendidikan di luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan tingkat internasional dapat menjalani isolasi mandiri di lokasi karantina terpusat. Misalnya, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional/daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto tersebut.

Sementara itu, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.