Pembahasan RUU PKS di DPR ditunda sampai Pemilu 2019

Pembahasan draf RUU PKS belum dimulai secara formal.

Ilustrasi kekerasan seksual. Pixabay

Pembahasan draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR dinyatakan ditunda sampai penyelenggaraan Pemilu 2019 usai. Demikian diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vennetia R. Danes

Vennetia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian PPPA mengadakan pertemuan dengan Komisi VIII. Menurutnya, DPR memutuskan pembahasan draf RUU PKS akan dibahas intensif setelah pemilu atau April 2019. Dengan demikian, kata Vennetia, pembahasan draf RUU PKS belum dimulai secara formal.

“Secara etika, Kementerian PPPA tidak bisa mendesak-desak. Seluruh kementerian sudah memiliki jadwal masing-masing, untuk bagaimana mengatur jadwalnya,” kata Vennetia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat, (22/2).

Vennetia berharap, dengan adanya RUU-PKS hukum dapat lebih berpihak kepada korban.  Selain itu, diharapkan pula RUU PKS dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat ada 7.275 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2018.