sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembahasan RUU PKS di DPR ditunda sampai Pemilu 2019

Pembahasan draf RUU PKS belum dimulai secara formal.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Feb 2019 21:03 WIB
Pembahasan RUU PKS di DPR ditunda sampai Pemilu 2019

Pembahasan draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR dinyatakan ditunda sampai penyelenggaraan Pemilu 2019 usai. Demikian diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vennetia R. Danes

Vennetia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian PPPA mengadakan pertemuan dengan Komisi VIII. Menurutnya, DPR memutuskan pembahasan draf RUU PKS akan dibahas intensif setelah pemilu atau April 2019. Dengan demikian, kata Vennetia, pembahasan draf RUU PKS belum dimulai secara formal.

“Secara etika, Kementerian PPPA tidak bisa mendesak-desak. Seluruh kementerian sudah memiliki jadwal masing-masing, untuk bagaimana mengatur jadwalnya,” kata Vennetia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat, (22/2).

Vennetia berharap, dengan adanya RUU-PKS hukum dapat lebih berpihak kepada korban.  Selain itu, diharapkan pula RUU PKS dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat ada 7.275 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2018.

Namun demikian, kata Vennetia, para korban kekerasan seksual itu belum tercatat secara keseluruhan. Sebab, masih ada data dari Komnas Perempuan dan wartawan yang terjung langsung ke lapangan yang belum digabung. 

"Kebanyakan korban adalah perempuan. Namun, bukan berarti laki-laki tidak pernah dilecehkan. RUU PKS nantinya akan mengakomodir semua kalangan," ujarnya.

Seperti diketahui, RUU PKS lahir karena inisiatif DPR. Sekitar April 2017, draft RUU PKS disampaikan DPR langsung kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden Jokowi menunjuk panitia antar kementerian (PAK) yang terdiri atas 11 kementerian dan lembaga. 

Sponsored

Adapun panitia kemudian sepakat menunjuk Kementerian PPPA sebagai pihak yang memimpin dalam mengawal pembahasan RUU PKS. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, dalam tenggat waktu 60 hari RUU sudah ditanggapi dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM). Pada akhirnya, di bulan Mei 2017 pemerintah menuntaskan DIM. Lalu pada awal Juni draf RUU tersebut kembali diserahkan ke DPR RI.

Berita Lainnya
×
tekid