Dirjen PAS: Pemberian remisi hemat anggaran makanan Rp176 miliar

Bagi warga binaan yang mendapat remisi agar dapat selalu patuh dengan hukum dan norma.

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto Antara/Septianda Perdana/foc.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 119.175 narapidana dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia (RI). Pemberian remisi tersebut diklaim menghemat anggaran sebesar Rp176 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan, pihaknya dapat menghemat anggaran makanan bagi 116.737 narapidana yang menerima remisi umum (RU) I sebesar Rp173.258.730.000. 

Sedangkan penghematan anggaran makanan bagi 1.438 narapidana yang mendapat RU II mencapai Rp3.003.900.000. "Total penghematan anggaran makanan narapidana mencapai Rp176 miliar" kata Reynhard, dalam keterangan tertulis, Senin (17/8).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengutarakan harapannya bagi warga binaan yang mendapat remisi agar dapat selalu patuh dengan hukum dan norma yang berlaku.

"Pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia," ujar Yasonna.