Pembukaan sekolah harus ikuti ketentuan yang disyaratkan

SKB 4 Menteri harus menjadi rujukan pembukaan sekolah.

Pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun PAT di SMK Dwija Bhakti, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/6)/Foto Antara/ Syaiful Arif.

Untuk menghindari munculnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-1 Wiku Adisasmito meminta pembukaan pembelajaran tatap muka harus mengutamakan pencegahan penularan.

"Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Wiku di Jakarta, Kamis (26/11/2020), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, jelas dia, harus menjadi rujukan untuk menghindari munculnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan.

Sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar, juga diharuskan memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.

Sarana yang dimaksud Wiku seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Semua ini, sambung dia, harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah.