Pemecatan Brotoseno sudah di depan mata

Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022.

AKBP Raden Brotoseno. Foto Dok

Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno menunjukkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, putusan tersebut akan dikirimkan sebagai surat ke SSDM Polri oleh komisi KKEP PK. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. 

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7).

Nurul menjelaskan dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara. 

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.