Pemerintah bakal membuat omnibus law di bidang digital elektronik

Mahfud klaim, masih banyak celah serangan intelijen dalam pertahanan dan keamanan digital di Indonesia.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital elektronik. Aturan ini bakal mencakup berbagai hal di luar isu ujaran kebencian, berita bohong, perjudian online, kesusilaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan. 

Misalnya, salah satunya ihwal isu perlindungan data konsumen dan perlindungan data pribadi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, Badan Intelijen Negara (BIN) telah memaparkan betapa berbahaya dunia digital, merujuk studi, survei, dan contoh kasus dari berbagai negara, 

"Lalu, kami memutuskan membuat semacam omnibus law bidang elektronik. Disamping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan, pertahanan di dunia digital," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui, masih banyak celah serangan intelijen dalam pertahanan dan keamanan digital di Indonesia. "Serangan terhadap pertahanan kita masih banyak yang bolong-bolong. Ini program jangka panjang. Yang tadi jangka pendek (revisi UU ITE)," tutur Mahfud.

Dia mengklaim, omnibus law di bidang digital elektronik nanti tidak hanya membatasi, tetapi memberikan perlindungan bagi masyarakat. Namun, kata Mahfud, pengerjaan omnibus law ini membutuhkan waktu agak lama.