Pemerintah bantah dalil guru PAUD dalam uji materi UU Guru dan Dosen

"Sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal ."

Ibu Negara Iriana Joko Widodo (keempat kiri) beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla (ketiga kiri) dan rombongan mengenalkan tanaman sayuran kepada siswa di Paud Permata Hati, Banda Aceh, Kamis (31/1)./ Antara Foto

Pemerintah membantah dalil pemohon uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang meminta kesetaraan atas guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah formal maupun nonformal. 

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang di sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa guru formal dan nonformal tidak bisa disetarakan. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki kualifikasi berbeda.

"Sistem pendidikan nasional telah mengatur dan membagi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal ," ujar Chatarina di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (26/2).

Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan pembagian jalur pendidikan, dengan masing-masing jalur memiliki aturan tersendiri. Setiap jalur dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pembagian jalur dalam sistem pendidikan nasional, menciptakan kualifikasi khusus bagi pendidiknya, termasuk guru PAUD formal dan nonformal. Meski demikian, Chatarina menekankan hal tersebut tidak menciptakan diskriminasi yang menghalangi penerimaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.