Pemerintah dalam proses mewujudkan satu peta

Kebijakan Satu Peta (KSP) diamanatkan dalam Perpres No. 9 tahun 2016 tentang PKSP, dimana Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap

Sosialisasi dan sinkronisasi 'satu nusa, satu peta'/dok Kemenko Bidang Perekonomian

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian fokus menanggulangi sejumlah faktor yang menghambat kemudahan berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah. Salah satunya melalui penyusunan satu peta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengharapkan proses sinkronisasi dari kebijakan satu peta akan selesai pada 2019. "Sinkronisasi dari satu peta akan berlanjut sampai akhir 2019 atau akhir pemerintahan ini," kata Darmin, seperti dilansir Antara.

Proses integrasi satu peta tersebut sedang dalam tahapan akhir penyelesaian. Diiharapkan dalam dua atau tiga bulan ke depan sudah bisa diterbitkan. Peta tematik tersebut berisi integrasi seluruh peta yang ada serta mencakup 80 tema yang diantaranya berisikan semua jalan raya, pemukiman maupun kawasan industri yang ada di Indonesia

Terkait dengan itu, Sekretariat Tim PKSP (Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta) mengadakan sosialisasi kegiatan sinkronisasi Tumpang Tindih Antar Peta Tematik Sektor Kehutanan, Pertambangan, Pertanahan, dan Tata Ruang untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kamis (22/3). 

Kebijakan Satu Peta (KSP) diamanatkan dalam Perpres No. 9 tahun 2016 tentang PKSP, dimana Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap, yakni kompilasi, integrasi, dan sinkronasi.