Pemerintah disebut ambil jalan pintas susun RUU Cipta Kerja

Pemerintah tidak menganalisis permasalahan secara menyeluruh.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat diwawancara di sela diskusi "Mengapa Galau pada Omnibus Law?" di The Maj, Jakarta, Sabtu (22/2). Alinea.id/Valerie Dante.

Pakar hukum tata negara, Bvitri Susanti, menilai pemerintah telah mengambil jalan pintas dalam menyusun RUU Cipta Kerja demi mempercepat upaya memudahkan iklim investasi dan usaha.

"Ibaratnya menghindari ganjil-genap, pemerintah ingin cari jalan pintas tapi malah muter-muter dan kena macet," tutur dia dalam diskusi 'Mengapa Galau pada Omnibus Law?' di The Maj, Jakarta, pada Sabtu (22/2).

Bvitri menjelaskan, pada masa konsepsi awal RUU Cipta Kerja pada akhir Oktober 2019, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menyebut bahwa RUU tersebut bertujuan untuk kemudahan berusaha dan kemajuan iklim investasi asing di dalam negeri.

Pemerintah, jelasnya, ingin mendorong pertumbuhan ekonomi hingga menyentuh 5,7%. Menurut pemerintah, RUU tersebut juga dapat mendorong upaya agar Indonesia tidak terjebak dalam middle income trap.

Dia menilai, pemerintah mengambil jalan pintas karena tidak menganalisis permasalahan ekonomi secara menyeluruh.