Pemerintah tegaskan tidak bermaksud terapkan sanksi pidana kepada penolak vaksin

Apabila masih ada yang tidak mau divaksin, yang dilakukan adalah pendekatan persuasif dengan edukasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Foto kemenkumham.go.id

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menerapkan sanksi pidana penjara dalam kebijakan wajib vaksin Covid-19. Menurutnya, tujuan utama lebih kepada perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Edward menjelaskan, apabila masih ada yang tidak mau divaksin, yang dilakukan adalah pendekatan persuasif dengan edukasi. Hal ini, merupakan tugas tenaga kesehatan dan dokter.

"Memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa vaksin ini penting. Penting untuk siapa? Penting untuk diri sendiri, penting untuk melindungi kesehatan orang lain," katanya saat teleconference, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, meskipun di Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, UU Kesehatan, dan UU Kekerantinaan Kesehatan terdapat sanksi pidana, tetapi sifatnya hukum pidana administratif. Fungsinya adalah sebagai sarana terakhir dalam menegakkan hukum jika pranata hukum lainnya tidak berfungsi.

"Karena di sini adalah hukum pidana administratif yang dalam pengejawantahannya itu kemudian diserahkan kepada peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan wali kota atau bupati," jelasnya.