Pemohon judicial review UU KPK sulit akses bukti dari DPR

Kendati begitu, mereka berjanji, akan menyerahkannya sebelum sidang pleno. Bersamaan dengan temuan-temuan anyar.

Suasana sidang uji formil UU KPK di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyaan keberadaan bukti P4 dan P5 dalam uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Permohonan diajukan koalisi masyarakat sipil.

"Sekarang ada (bukti P4 dan P5)?" tanya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, kepada kuasa hukum pemohon sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

"Kami sedang mempersiapkan. Kami akan tambahkan. Karena ada temuan-temuan baru. Jadi, akan kami sampaikan sebelum sidang pleno," jawab kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur.

Sidang yang berlangsung hari ini merupakan pendahuluan. Pleno uji formil dijadwalkan pada 14 Januari 2020 dengan tanggapan dari pemerintah dan DPR.

Pascasidang, kuasa hukum lainnya, Violla Reininda, menyatakan, bukti tersebut terkait risalah rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dari notula ini bisa diketahui mengapa UU KPK masuk dalam daftar kumulatif terbuka.