Pemprov Jabar tetapkan upah 2021, UMK Karawang Rp4,8 juta

Kepgub Jabar terkait UMK 2021 sudah dipertimbangkan secara matang dan bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

Sejumlah buruh tengah bekerja. Antara Foto

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK)/Kota di Provinsi Jabar Tahun 2021. Upah tertinggi di Kabupaten Karawang, mencapai Rp4.798.312,00. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, Kepgub itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

UMK Kebupaten Karawang pada 2020 sebesar Rp4.594.324,54. Untuk 2021 naik menjadi Rp4.798.312,00. Ini upah tertinggi secara nasional. Sementara Kota Banjar masih berada pada angka terendah, Rp1.831.884,83.

Terkait masa pandemi global Covid-19, Setiawan mengungkapkan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11).